Penolak Vaksin di DIY Akan Disanksi

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin covid-19. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang segera berlaku.

 Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan Perda tersebut dalam proses pengesahan dan segera diundangkan. Ia mengatakan aturan itu dalam tahap penomoran di Kementerian Dalam Negeri.

 “Pak Gubernur (DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X) sudah tanda tangan,” kata Kadarmanta di Yogyakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Ia mengatakan secara garis besar aturan tersebut mengatur masyarakat wajib mendapat suntikan vaksin covid-19. Hal itu seperti termaktub pada pasal 26. Pemberian vaksin ini tentu harus menehi persyaratan dan lolos skrining.

 Setelah itu, Pasal 27 mengatur sanksi administratif bagi yang menolak divaksin. Saksi tersebut yakni berkaitan dengan pemberian bantuan sosial (Bansos). Masyarakat yang belum divaksin dan memenuhi kriteria akan ditunda pemberian bansosnya. Adapun masyarakat yang telah memenuhi persyaratan namun menolak vaksin akan dihentikan pemberian bansosnya dan/atau sanksi administratif.

 Kadarmanta menambahkan pemerintah akan memberikan peringatan sebelum menjatuhkan sanksi. Ia berharap pemerintah di lingkungan desa bisa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, termasuk pentingnya vaksinasi.

 “Namun apabila tidak ada hambatan vaksin tapi nggak mau vaksin ya sudah kita berikan sanksi itu,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *