Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan sejumlah kebijakan baru ihwal penanganan wilayah Papua. Di antaranya, Andika memerintahkan seluruh satuan tugas atau Satgas TNI di Papua kembali menjalankan tugas pokok dan fungsi organik.
“Presiden sudah sejak awal menginginkan kegiatan di Papua ini benar-benar normal,” ujar Andika dikutip dari kanal YouTube Puspen TNI, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dengan demikian, Angkatan Darat diperintahkan menjalankan tugas Komando Distrik Militer (Kodim) bersama jajaran Komando Rayon Militer di bawahnya, dengan titik berat pembinaan teritorial dan komunikasi sosial.
Untuk Satgas yang dari unsur Angkatan Udara, menjadi bagian dari Pangkalan Udara (Lanud), dengan tugas pokok menjalankan tugas-tugas Lanud yang titik beratnya pada pembinaan potensi kedirgantaraan dan komunikasi sosial.
Untuk Satgas yang berasal dari Angkatan Laut juga menjadi bagian dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) yang menjalankan tugas pokok dan fungsi Lanal dengan titik berat pada potensi kemaritiman dan komunikasi sosial.
Dengan demikian, ujar Andika, gelar operasi Satgas TNI AD, AU dan AL di Papua sama dengan yang ada di daerah lain di seluruh Indonesia. “Perintah dari saya untuk melakukan beberapa perubahan itu sudah saya keluarkan sejak 27 November,” ujar Andika.
Dengan Satgas yang beroperasi normal, Andika meyakini akan tercipta kondisi keamanan yang lebih baik. Wilayah Papua, ujar Andika, harus diperlakukan sama dengan daerah-daerah lain.
“Sebagai contoh, operasi Mabes TNI dalam dua tahun di Papua berhasil mendapatkan 111 pucuk senjata. Tapi di Sumatera, dalam kurun waktu yang sama senjata yang diperoleh 160 pucuk, bahkan di Kalimantan ada Kodam yang mendapatkan 516 senjata, juga ada yang mendapatkan 620 senjata. Padahal gelar kekuatan mereka normal,” ujar Andika.
Kendati gelaran normal, ujar Andika, tidak pernah terdengar kerusuhan di daerah-daerah lain.
“Pernahkah kita mendengar hiruk pikuk penggunaan kekerasan di tempat itu? hampir tidak ada. Artinya, dengan kekuatan normal, kita bisa membantu tanpa ada pihak yang harus menjadi korban. Oleh karena itu, saya memiliki keyakinan kita bisa melakukan hal yang sama di sini dengan menggunakan konsep gelar satuan yang normal,” tuturnya.