Radikalisme dan terorisme masih menjadi masalah yang mengancam persatuan serta kesatuan bangsa. Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri akan terus melakukan kegiatan pencegahan untuk menanggulangi radikalisme, intoleransi dan terorisme. Sebab, pencegahan sama pentingnya dengan penindakan dan penyidikan.
“Bagi Densus 88, pencegahan adalah salah satu metode kerja yang dianggap sangat penting, sama urgent-nya dengan penindakan dan penyidikan terorisme,” ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar
Dikatakan Aswin, jika terjadi kegagalan kontra radikal di sektor hulu akan berakibat kepada terjadinya reproduksi terus menerus paham radikal ini.
“Oleh karena itu, pencegahan akan selalu menjadi program utama Densus 88 Polri,” ungkapnya.
Aswin menyampaikan, peran dan tanggung jawab Polri, khususnya Densus 88 AT dalam mencegah dan menanggulangi radikalisme, intoleransi dan terorisme merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Peran tersebut tergambar dalam tugas-tugas Densus yang dilakukan melalui kegiatan intelijen untuk memonitor jaringan atau kelompok teroris, dan pencegahan yang bersifat kontra naratif dan kontra radikalisme,” katanya.