Pemerintah Taati Putusan MK dalam Implementasi UU Ciptaker

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menyatakan revisi UU Ciptaker bakal segera dilaksanakan.

Adapun saat ini pemerintah terus moperasionalisasikan amanat dari UU Ciptaker. Hal itu mencakup operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan online single submission (OSS), serta ketenagakerjaan.

Airlangga menjelaskan untuk Modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp 45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian, kata Airlangga, operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, lanjut Airlangga, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi sekitar Rp 90 trilun. Di sampaing itu, saat ini terdapat sejumlah komitmen investasi baru yang dapat memperluas lapangan kerja baru.

Airlangga menambahkan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup beberapa aspek, antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Tentang kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui Online Single Submission, Airlangga menjelaskan OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru, maupun yang mengajukan perpanjangan.

Di bidang Ketenagakerjaan, implementasi UU Ciptaker mencakup pelaksanaan pengupahan dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain itu, ungkap Airlangga, Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.

Ia menjabarkan pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Airlangga menyampaikan BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8% (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp 659 Triliun. Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk Triwulan 1 s.d 3 Tahun 2021, dengan rincian pada Triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, di Triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.

Selain itu, OSS telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021. Perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42%), usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91%), usaha menengah sebanyak 3.783 perizian (1%), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67%).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *