Langkah pemerintah untuk memblokir situs-situs streaming film illegal akan semangkit konkrit. Hal itu ditunjukan dengan akan ditutupnya situs streaming film IndoXXI pada tahun 2020.
Kementerian Kominfo mengatakan bahwa penayangan film yang dilakukan oleh IndoXXI merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kominfo telah bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah pelanggaran hak cipta yang terjadi di situs streaming ilegal tersebut.
“Di era digital, kekayaan (hak cipta) harus dilindungi. Kalau enggak, nanti orang malas berkreasi,” ucap Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Samuel juga mengatakan, selama ini Indoxxi selalu berpindah-pindah domain. Sampai ia menyebut bahwa pengelola situs tersebut “kucing-kucingan” alias berganti alamat agar tidak ketahuan oleh pihak regulator.
Langkah yang diambil oleh Kominfo ialah dengan menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.
Semuel pun mengimbau masyarakat untuk mengakses layanan streaming film dan lagu dari platform legal.