Pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (otsus). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” ujar Mahfud, secara virtual, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya tidak ada perubahan. Undang-undang yang mengatur kebijakan ini juga tidak akan diperpanjang.
Namun, pemerintah akan merevisi sejumlah peraturan, termasuk revisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua, dalam memperpanjang dana otsus. Draf revisi tersebut telah diserahkan ke DPR.
“Kita akan merevisi Pasal 76, yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan Pasal 76 tentang pemekaran,” ujar Mahfud.
Sebagai realisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Kemudian, membentuk tim hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat.
Mahfud mengatakan sejauh ini pemerintah memandang pembangunan di Papua belum efektif. Penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi, dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meminta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara lebih ditingkatkan. BPK diharapkan bisa lebih terukur dalam melakukan pengawasan karena dana otsus akan naik.
“Kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” ujar Mahfud.
Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan tentang Papua, seperti keberadaan Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM yang merupakan kelompok separatis itu bersikeras menganggap Papua bukan bagian dari Indonesia. Namun, Mahfud menegaskan pemerintah akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
“Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik, dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tegas Mahfud.