Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, langkah tegas pemerintah yang melakukan pelarangan dan penghentian aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) merupakan langkah tepat, meskipun agak terlambat.
Pasalnya, Karyono menilai, ormas yang dibentuk Habib Rizieq Shihab ini sudah terlalu lama dan sering melakukan aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat dan diduga melakukan pelbagai tindak kekerasan atas nama agama dengan dalih menegakkan syariat agama. “Ormas ini sering melakukan tindakan sweeping/razia secara sepihak, persekusi, provokasi dan intoleransi. Lebih dari itu, sejumlah ceramah pentolan FPI tidak sedikit yang mengumbar ujaran kebencian dan diduga mengandung unsur makar,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pembubaran FPI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum)
Karyono mengatakan, bahkan dalam sejumlah alat bukti yang terungkap, salah satunya melalui rekam jejak digital mengindikasikan ormas ini mendukung organisasi teroris seperti ISIS, Al Qaeda, Terorisme di Ambon dan Poso. Menurut dia, dengan rekam jejak digital seperti itu, semestinya tidak harus menunggu lama untuk menindak ormas FPI. “Tapi gak apa-apa, lebih baik terlambat daripada tidak ada tindakan sama sekali. Setelah melalui proses panjang, akhirnya baru di era pemerintahan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, ormas FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dihentikan seluruh aktivitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Karyono mengatakan, terlepas dari soal lambat atau tidak, langkah yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa negara masih hadir untuk melindungi warganya dari ancaman tindak kekerasan, provokasi, sweeping sepihak, persekusi dan tindakan-tindakan intoleran yang selama ini dilakukan oleh FPI.
Menurutnya, dampak dari keputusan pemerintah melalui SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Fron Pembela Islam ini di satu sisi jelas menimbulkan kepastian hukum. “Dimana FPI dianggap sudah tidak ada. Dengan begitiu, masyarakat bisa hidup lebih damai. Negara dapat terhindar atau setidaknya meminimalisasi potensi ancaman ektrimisme beragama yang lebih luas,” tutur dia.