Oleh: Satrio Toto Sembodo
Mediatugu – Isu pemberontakan dan separatisme di berbagai belahan dunia menjadi catatan perjalanan sejarah banyak negara di dunia, timur, selatan, barat, utara.
Pemberontakan dan separatisme adalah dua frasa yang memiliki arti semantik yang berbeda tetapi memiliki konotasi yang hampir sama di antara keduanya.
Pemberontakan dalam bahasa Inggris disebut dengan rebellion, sedangkan separatisme dalam bahasa Inggris adalah separatism, tetapi dua-duanya mengandung makna sama ketika memahami hubungan vertikal pemerintah dan rakyatnya yang disebut dengan insurgency.
Perbedaan yang dapat dipahami di antara keduanya adalah jika pemberontakan lebih kepada upaya sekelompok orang untuk melawan pemerintah yang sah dengan motif perbedaan pandangan ideologi dan politik dalam suatu sistem yang digunakan dalam suatu negara serta tidak selalu diikuti dengan pemisahan teritori negara.
Sebaliknya separatisme adalah upaya nyata dari sekelompok orang untuk memisahkan diri dari sistem ketatanegaraan dan sistem kebangsaan secara keseluruhan dengan motif yang bisa sama atau bisa lebih kompleks dan berbeda dari sekedar ideologi dan politik.
Namun setiap upaya separatisme selalui mengandung anasir pemberontakan atau insurgency terhadap pemerintah dari negara yang berdaulat. contoh dapat kita lihat sebagai berikut :
- Nagorno- Karabakh Di Armenia Azerbaizan.
- Taiwan – Tiber Independence Movement – Hongkong di RRC
- Siprus Di Turki
- Republik Ainu Di Jepang.
- Aboriginal Di Australia
- Kepulauan Selatan Di Selandia Baru
Pemberontakan dan separatisme dalam perspektif pidana adalah suatu kejahatan terhadap negara bahkan tergolong sebagai kejahatan luar biasa .
Hal ini didasarkan pada dampak yang diakibatkan oleh pemberontakan dan separatisme yaitu terguncangnya sendi sendi kedamaian, keamanan, keselamatan dan hak azasi untuk hidup banyak orang khususnya pada negara negara berdaulat.
Karena sifatnya sebagai kejahatan luar biasa maka setiap upaya pemberontakan dan separatisme harus dipadamkan sejak dalam embrio dengan tujuan untuk mencegah bencana kemanusiaan yang lebih besar (human catastrophe ) karena pemberontakan dan separatisme yang gagal dikendalikan dan dipadamkan akan menimbulkan peperangan dengan berbagai skala, durasi dan implikasi.
Karena. termasuk dalam kejahatan luar biasa maka setiap upaya pemberontakan dan separatisme bukanlah upaya demokratis yang dibenarkan dalam mengakomodasi berbagai persoalan hubungan pemerintah dan rakyat atau rakyat dengan rakyat, pemberontakan dan separatisme adalah upaya anti demokrasi.
Karena persoalan hubungan pemerintah suatu negara dan rakyat selalu terjadi dimanapun dan solusi demokratisnya melalui mekanisme demokratis yang di sepakati baik secara politik, hukum maupun administrasi.
Berbagai motif umum yang diisukan sebagai latar belakang upaya pemberontakan yang bersifat ideologis, politis, ekonomi, hukum, keamanan dan sosial budaya adalah motif yang tidak dapat dibenarkan untuk melakukan pemberontakan atau separtisme dalam negara yang terikat pada hukum dan undang undang yang telah menjadi dasar ikatan kontrak sosial masyarakatnya dan para pelakunya wajib dilakukan upaya hukum pidana secara adil dan transparan dengan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang potensial dan faktual diakibatkan dari suatu pemberontakan atau separatisme.
Pemberontakan dan separatisme juga merupakan kejahatan terstruktur dan sistematis melibatkan banyak aktor dengan berbagai bidang kemampuan, aktor negara dan non negara, dalam dan luar negeri sehingga dalam penanganan juga membutuhkan pendekatan yang multi dimensional dari banyak sub sistem kekuasaan negara yang bertumpu pada rezim pemidanaan terhadap para pelakunya baik orang, organisasi termasuk jika ada negara luar yang terlibat dalam suatu upaya pemberontakan di suatu negara yang berdaulat dengan sanksi yang berat terhadap mereka termasuk upaya ganti rugi kerugian dan ongkos penanganan upaya pemberontakan dan separatisme.
Upaya preventive demokratis berdasarkan hukum , bisa diawali dengan memasukkan pemberontakan dan separatisme dalam rezim pemidanaan bersifat khusus termasuk niat (mens rea) untuk melakukam pemberontakan dan separatisme adalah sudah memenuhi anasir pemidanaan bagi para pelakunya yang berbeda dengan kejahatan lain yang memenuhi 2 (anasir) yang tergambar dalam konstruksi pemidanaan yaitu Niat (Mens Rea) dan Tindakan (Actus Reus).
Hal ini dikaitkan rasionalisasi yang berkaitan dengan cost and implication yang luar biasa yang menggores hak hak dasar dari keamanan, kedamaian, keselamatan negara dan bangsa secara luas termasuk sebagai kejahatan demokrasi dan kejahatan terhadap konstitusi dasar dari negara yang berdaulat.
Rezim pemidanaan sebagai resolusi yang dipilih oleh banyak negara merupakan upaya paling demokratis dan damai dalam menyelesaikan isu isu yang berkaitan dengan pemberontakan dan separatisme.
Di sisi lain upaya pemerintah di suatu negara untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah yang lebih baik harus terus dilakukan sebagaimana amanat konstitusional dan mandat kemerdekaan dari suatu negara yang berdaulat.