Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Erizal Jamal mengungkapkan, untuk mengakhiri kisruh terkait impor beras yang kerap terjadi setiap tahun, penetapan neraca komoditas sangat diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan impor maupun ekspor. Hal lain yang juga diyakini bisa mengakhiri kisruh impor beras adalah pembentukan Badan Pangan Nasional.
“Selain penyusunan neraca komoditas, hal lain yang diyakini bisa mengakhiri kisruh impor beras adalah pembentukan Badan Pangan Nasional. Saat ini sudah dilakukan kajian yang mendalam oleh Bappenas tentang bentuk ideal dari Badan Pangan Nasional, dengan memperhatikan fungsi kementerian/lembaga (K/L) dan Bulog sebagai regulator dan operator. Dengan pembentukan Badan Pangan Nasional, koordinasi atau pengambilan keputusan akan lebih cepat, sehingga yang selama ini dirasa tidak bagus antar-K/L bisa diakhiri,” kata Erizal Jamal dalam webinar “Mengakhiri Kontroversi Impor Beras” yang diadakan Narasi Institute, belum lama ini.
Dijelaskan Erizal, neraca komoditas yang saat ini tengah disusun pemerintah berisi rencana pasokan atau rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan atau stok dan hasil produksi. Neraca komoditas juga berisi rencana kebutuhan yang memuat perincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai bahan baku dan atau bahan penolong untuk keperluan industri dan sebagai barang konsumsi.
“Neraca komoditas ini mencakup pula penetapan rencana kebutuhan dan rencana pasokan, serta penerbitan persetujuan ekspor dan impor,” kata Erizal.
Terkait rencana kebutuhan dan pasokan, Erizal menyampaikan nantinya kementerian dan lembaga menyusun rencana produksi dan stok ke depan. Kementerian dan lembaga nantinya juga menetapkan besaran kebutuhan, termasuk dengan memperhatikan usulan pelaku usaha dan industri. Dari situ disusun rencana ekspor dan impor.
Kemudian, terkait penetapan neraca komoditas, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) nantinya akan melakukan kompilasi data rencana kebutuhan dan pasokan. Penetapan neraca komoditas berbasis SINSW ini tetap berbasis rapat koordinasi tingkat menteri, sedangkan penerapannya pada bulan Desember pada tahun sebelum berlaku neraca komoditas.
“Setelah dua hal ini disusun, baru kemudian terlihat kira-kira kita butuh impor atau ekspor. Di sinilah peran dari Kementerian Perdagangan, dan para pelaku usaha dapat mengajukan (usulan). Kalau dilihat di neraca itu ada ketidakseimbangan, kita bisa melakukan impor atau ekspor,” ujar Erizal.
Dengan adanya penetapan ekspor-impor berbasis neraca komoditas yang dilakukan secara transparan, diharapkan persoalan impor beras bisa diselesaikan, karena ada basis data yang jelas mengenai kebijakan yang diambil.