Partisipasi Masyarakat dan Netralitas ASN Dalam Pilkada

Dengan di terapkannya Pilkada secara langsung, memberikan ruang yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya, peran masyarakat dalam pilkada langsung sangat menentukan bagi setiap pasangan calon (Paslon) untuk terpilih sebagai kepala daerah.

Terbukanya ruang publik, sebagai media partisipasi publik untuk menyalurkan berbagai pendapat, harapan, gagasan dan bentuk pikiran rakyat sebagai wahana untuk mengembangkan demokrasi yang lebih terbuka.

Secara normatif hakikatnya sistem demokratisasi sosial politik kehidupan berbangsa dan bernegara dilindungi oleh konstitusi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22 E (1) (2) dan Pasal 18, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk dalam kategori Pemilu.

Ada berbagai aturan dan norma norma hukum yang membedakan pada perlakuan atas status atau jabatan yang disandang seseorang yang biasanya kita kenal secara umum dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam pilkada (Pemilu) ASN harus profesional, mandiri dan tidak terlibat dalam kekuatan sosial politik manapun (Netral) dan tidak menggunakan wewenang jabatan dan pengaruh untuk tendensi keberpihakan kepada salah satu paslon Kepala Daerah dalam konteks Pilkada atau Pemilu.

ASN harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam menyelenggarakan tugas Negara dan meningkatkan pengabdian pada pelayanan publik yang prima dalam mewujudkan tanggungjawab, moralitas, dan disiplin PNS/ASN dalam mengembang amanah negara.

Untuk meningkatkan sportifitas ‘PILKADA’ serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 tahun ini, Akhirudin sebagai social cotrol yang merupakan kabiro dari salah satu media, mengingatkan kepada ASN untuk tetap netral pada Pilkada serentak 2020 ini.

“Jadi ASN sebaiknya agar tetap menjaga netralitasnnya demi mewujudkan PILKADA yang aman dan berjalan lancar serta benar-benar menerapkan Pilkada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL),” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan. Karena sejatinya pengawasan di PILKADA serentak bukan hanya tanggungjawab Bawaslu ataupun Panwascam, masyarakat juga berhak terlibat melakukan pengawasan untuk terselenggaranya pilkada yang kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *