Pancasila sebagai Pencegah Radikalisme

Pasca reformasi yang di tadai dengan terbukanya kran demokratisasi telah menjadi lahan subur tumbuhnya kelompok islam radikal. Radikalisme yang berujung pada perbuatan terorisme menjadi masalah penting bagi umat islam Indonesia saat ini, ke duanya telah menyebabkan islam di cap sebagai agama terror dan umat islam di anggap menyukai jalan kekerasan untuk menyebarkan agamanya hal ini memicu kecurigaan pada diri umat islam yang ada dI IndonesiaAdanya radikalisme agama menjadi ancaman bagi integrasi nasional dan pluralitas masyarakat, munculnya gejala stereotyping dalam diri umat beragama di Indonesia dapat memicu adanya saling kecurigaan yang berlebihan rasa takut dan was was dalam tiap kelompok beragama akibat dari munculnya gejala radikalisme agama di Indonesia harus segera di atasi untuk mencegah terjadinya perpecahan sosialsudah sejak lama pancasila telah mendorong adanya kerukunan di antara umat beragama dan sekaligus mencegah terhadap ekspresi agama yang bisa memicu permusuhan di Indonesia. Agama radikal dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk penyimpangan dari Pancasila, dikarenakan tidak sejalan dengan nilai asli masyarakat di Indonesia. Agama radikal telah merampas nilai-nilai dan norma Pancasila sebagai ideologi bangsa indoneiayang telah disepakati para pendiri bangsa.Pancasila sendiri pada dasarnya telah menjadi ideologi terbuka dan disepakati para pendiri negara yang berasal dari berbagai kelompok agama sebagai alat pemersatu sekaligus identitas nasional di Indonesia. Keterbukaan ini sesungguhnya bersifat kultural, yakni sejalan dengan kebudayaan. Hal ini bermakna bahwa keterbukaan tersebut selaras dengan nilai dasar kemanusiaan yang merupakan inti kebudayaan. Dan Keterbukaan tersebut dibentuk oleh adanya sifat dasar monodualistik atau kedwi tunggalan mendasar antara: personalitas dan sosialitas, antara ke-apa-an dan ke-siapa-an, antara dinamika dan keterbatasan, antara materialitas dan spiritualitas, antara kesinambungan dan pembaharuan.

Pancasila perlu diwujudkan dalam upaya penanganan radikalisme agama, khususnya melalui metode pendidikan. Studi tentang radikalisme dan terorisme mensinyalir adanya lembaga pendidikan Islam tertentu (terutama yang nonformal) telah mengajarkan fundamentalisme dan radikalisme kepada para peserta didik. Belakangan, sekolah-sekolah formal juga mulai mengajarkan elemen-elemen Islam radikal, misalnya mengajarkan kepada murid untuk tidak menghormat bendera Merah Putih saat upacara bendera.Pendidikan interreligius yang berbasiskan Pancasila akan melawan dan membantah stigma terhadap sektor pendidikan yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab menguatnya radikalisme. Pendidikan agama di sekolah-sekolah selama ini adalah pendidikan agama yang bersifat ideologis-otoriter. Tidak ada nuansa dialog di sana. Perdebatan masalah-masalah “penting” dari agama-agama tidak pernah transparan demi mendapatkan titik pertemuan bersama. Pengajaran agama selama ini hanya mencoba menumbuhkan kritisisme dan apresiasi atas agamanya sendiri atau agama orang lain bahkan bisa dikategorikan menyesatkan.Nilai-nilai Pancasila perlu segera diterapkan secara langsung di dunia pendidikan dengan tujuan untuk mengatasi radikalisme berbasis agama. Nilai-nilai Pancasila dapat mendorong terlaksananya pendidikan interreligius. Pendidikan interreligius akan melaksanakan dorongan nilai-nilai Pancasila yang melaksanakan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, namun tetap melaksanakan keempat sila lainnya secara baik. Pendidikan interreligius yang menggunakan Pancasila sebagai acuan tepat untuk mengurangi sikap fanatisme berlebihan dan mendorong untuk melaksanakan kegiatan beragama dengan menghormati umat agama yang lain atau dengan kata lain bisa mempunyai sifat toleransi dan menghargai orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *