Omnibus Law Dorong Peningkatan Investasi

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi strategi pemerintah dalam mendongkrak investasi.

“Omnibus law menjadi kunci untuk memudahkan investasi masuk, terutama dalam hal penyederhaan perizinan hingga kawasan ekonomi khusus,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, kemarin.

Pandemi covid-19, kata Luhut, menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga memengaruhi konsumsi. Oleh karena itu, perlu dorongan dari pengeluaran pemerintah dan penambahan investasi.

“Kita mendorong pengesahan omnibus law dan mendukung kalangan bisnis dan masyarakat yang terkena dampak covid-19,” tutur Luhut.

Selain dari Tiongkok dan negara-negara Barat, investasi dari negara-negara Islam dari Arab dan Afrika di Indonesia jumlahnya cukup signifikan.

“Kita telah menandatangani nota kesepahaman sebesar US$22,8 miliar dengan Uni Emirat Arab pada tanggal 12 Januari lalu,” jelas Menko Luhut.

Terbaru, Indonesia dengan perusahaan Uni Emirat Arab juga bekerja sama untuk memproduksi vaksin covid-19.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja diharapkan bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air.

RUU Cipta Kerja juga dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru.

“Jika sudah disahkan menjadi undang-undang dan berlaku efektif, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum,” ujar Susiwijono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *