Pengesahan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR RI dinilai bisa menjadi angin segar dalam upaya pemulihan ekonomi di 2021. Kehadiran UU yang dikenal dengan istilah Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menarik minat investasi masuk ke dalam negeri.
“Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi FMB9 Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ia menambahkan pertumbuhan ekonomi tahun depan tak bisa hanya mengandalkan konsumsi pemerintah untuk tumbuh positif. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menarik lebih banyak investasi supaya target pertumbuhan ekonomi lima persen bisa dicapai.
Febrio berharap setelah UU ini disahkan, maka peraturan turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun peraturan menteri bisa segera diselesaikan. Sehingga payung hukumnya bisa segera dijalankan.
“Supaya bisa diselesaikan segera, dan bisa segera dilaksanakan, dan menarik, memperbanyak usaha baru yang buka, sehingga bisa mempekerjakan lebih banyak orang. Sehingga recovery kita dibanding 2020 bisa mencapai lima persen tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (EoDB) selama ini stagnan di posisi 72. Untuk itu dibutuhkan UU Cipta Kerja yang mencakup banyak hal, sehingga minat investor untuk menanamkan modal di dalam negeri bisa meningkat.
“Harapannya benar-benar positif untuk pertumbuhan ekonomi kita, terutama mulai 2021. Jangan hanya pemerintah saja yang terus dominasi PDB kita, enggak mungkin. Harus ada investasi yang tumbuh positif, menyerap lapangan kerja, makin banyak orang yang bekerja, dan upahnya pun makin naik. Itu yang kita harapkan,” pungkas dia.