Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer mendapatkan gaji dari penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS reguler berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Keputusan tersebut tertuang seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (17/4/2020).