Direktur Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid meminta negara untuk tegas terhadap mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Muannas Alaidid menilai bahwa Rizieq Shihab tidak lebih dari penjual agama. “Berharap Polri lanjut proses sidik kasus pornchat, apalagi pengadilan sudah minta LPnya buka lagi dan kasus-kasus lainnya yang masih banyak,” kata Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 27 Februari 2022.
“Knp negara harus tegas terhadap orang ini, apa yang dikuatirkan. Dia tidak lebih dari penjual agama,” sambungnya. Bersama pernyataannya, Muannas Alaidid melampirkan berita berjudul “Habib Rizieq Minta Menag Yaqut Dipecat dan Dipenjara”.
Dilansir dari Tempo, pada 2021 lalu, Kapolda Metro Jaya Inspektur, Jenderal Mohammad Fadil Imran memastikan kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab masih berlanjut.
“Masih proses penyidikan, masih jalan terus,” ujar Fadil seperti dikutip dari podcast Dedy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021. Namun, Kapolda Metro Jaya itu enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus chat mesum itu.
Menurutnya, proses penyelidikan kasus chat mesum itu diserahkan kepada criminal justice system yang sedang berjalan. “Jadi kita jangan membangun opini di luar mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu diperoleh secara maksimal melalui jalur itu,” kata Fadil.
Sebagaimana diketahui, Kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein ramai diperbincangkan masyarakat sejak pada 29 Januari 2017. Tangkapan layar chat yang diduga dilakukan keduanya viral di media sosial. Sumbernya berasal dari situs baladacintarizieq.com.
Dari tangkapan layar itu, obrolan berbasis aplikasi WhatsApp dan diduga terjadi pada Agustus 2016. Keesokan harinya, 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya.
Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus chat mesum tersebut. Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten.
Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya. Setelah bergulir cukup lama dan penahanan terhadap Firza karena kasus makar, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri yang saat itu masih dijabat Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.
Hingga pada akhir tahun 2020 atau tak lama setelah Rizieq pulang dari Arab Saudi, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali. Dibukanya kembali kasus ini setelah seseorang mengajukannya ke pengadilan.
Kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto, berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan untuk membuka kembali kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab itu.