Mewujudkan Pilkada Sehat

SEJUMLAH daerah tercatat kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran ini terjadi dalam kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan data yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), paling tidak ada delapan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan pelanggaran ini justru terjadi di hari pertama masa kampanye.

Bentuk pelanggarannya bermacam-macam. Salah satunya adalah pelanggaran kampanye tatap muka dengan peserta yang hadir secara fisik lebih dari 50 orang.

Sementara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020 tentang perubahan Kedua Atas PKPU 6/2020 Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)—PKPU 13/2020—peserta kampanye pertemuan dibatasi paling banyak dihadiri 50 orang.

Mulai dari Paradigma

Memang harus diakui bahwa dari tahun ke tahun, pelanggaran pemilihan tetap terjadi. Bahkan situasi pandemi membuat potensi pelanggaran tersebut terjadi semakin massif.

Untuk melihat pelanggaran tersebut tidak perlu menunggu sampai masa kampanye, tetapi sudah dimulai pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU.

Hal ini yang disorot oleh Menko Polhukam Mahfud MD ketika menyampaikan laporan Bawaslu tentang pelanggaran pada tahapan Pilkada.

Kemungkinan besar terjadinya pelanggaran ini disebabkan oleh belum sinkronnya paradigma kesehatan dengan semangat penyelenggaraan Pilkada.

Buktinya bisa dilihat dari ketiadaan “pelanggaran protokol kesehatan” pada IKP yang dirilis oleh Bawaslu pada Maret 2020 lalu dan pengaturan tentang sanksi bagi bakal calon kepala daerah yang kurang tegas.

Pertama, dalam IKP tersebut, Bawaslu merinci beberapa isu strategis, yaitu: (i) Keberpihakan Aparatur Sipil Negara; (ii) Pemberian uang/barang/jasa ke pemilih saat kampanye dan masa tenang; (iii) Koreksi putusan hasil rekapitulasi suara; (iv) Integritas penyelenggara Pemilihan; dan (v) Profesionalitas penyelenggara pemilu (Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020, hlm. 134).

Sayangnya, IKP tersebut tidak memasukkan pelanggaran protokol kesehatan sebagai isu strategis dalam IKP. Padahal IKP tersebut disusun (Agustus 2019) ketika kasus Covid-19 pertama di dunia telah dikonfirmasi dan telah muncul proyeksi paparan Covid-19 yang dapat merambah ke berbagai penjuru dunia (Mei hingga November 2019).

Dari sini terlihat dua kemungkinan mengapa IKP 2020 tidak memasukkan kesehatan sebagai salah satu concern strategis. Kemungkinan pertam adalah pemerintah “kecolongan”.

Pemerintah lupa memasukkan variable kesehatan dalam IKP sebagai langkah preventif penanganan Covid-19 dalam teknis penyelenggaraan Pilkada.

Kemungkinan kedua, pemerintah menempatkan kesehatan dan Pilkada sebagai dua hal yang berbeda.

Pilkada sebagai hak warga negara dalam cluster politik dan kesehatan sebagai hak asasi manusia sekaligus hak warga negara dalam cluster yang berbeda.

Tetapi, apapun tipe kemungkinannya, kesehatan dan pilkada sama-sama berbasis pada hak asasi yang harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan sebagai hak yang terpisah.

Rekayasa Sosial

Kedua, Pemerintah. belum memperlihatkan ketegasan dalam menyelenggarakan pilkada serentak di tengah situasi yang sangat mengancam keselamatan.

Memang pemerintah, dalam hal ini adalah KPU, telah memberikan teknis penyelenggaraan pilkada yang tetap berpegang kepada protokol kesehatan dalam PKPU 13/2020. Tetapi, teknis tersebut dapat disebut hanya berupa himbauan ketika tidak dilingkupi dengan sanksi yang tegas.

Sanksi yang diatur hanya peringatan tertulis (Pasal 88B ayat (2)), sanksi administrasi (Pasal 88B ayat (3)), penundaan pengundian nomor urut (Pasal 88B ayat (4) huruf a dan b), pembubaran kegiatan kampanye (Pasal 88C ayat (2) huruf b).

Sanksi yang belum tegas ditambah dengan kultur masyarakat Indonesia yang selalu berkerumun ketika berpartisipasi dalam beberapa tahapan pilkada, dikhawatirkan berpotensi melahirkan klaster pertumbuhan korban covid baru.

Maka dari itu, kultur ini yang harus direkayasa oleh substansi hokum yang mengatur tentang sanksi yang tegas sekaligus penerapan yang terukur.

Di sini KPU perlu memaksimalkan fungsi hukum sebagai social engineering. Harapannya adalah terciptanya kepatuhan hukum terhadap teknis penyelenggaraan pilkada dan penerapan protokol kesehatan.

Substansi hukum yang jelas tentunya juga harus didukung oleh struktur hukum yang kuat. Bawaslu selaku pihak yang mengawasi pemilu tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang mengawasi penyelenggaraan Pilkada.

Perlu keterlibatan dari sektor lain untuk ikut menertibkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Keterlibatan dari sektor lain pun juga harus dituangkan dalam peraturan yang jelas. Sebaiknya Presiden, selaku kepala pemerintahan, perlu mengambil inisiatif ini.

Mungkin perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menempatkan Bawaslu sebagai leading sector di bidang pengawasan penyelenggaraan pilkada dan sector lain sebagai tim pembantunya.

Dengan begitu, minimnya anggota Bawaslu bisa teratasi berkat kerja sama antar instansi yang terkait untuk menghindarkan pasangan calon, kader, dan pendukung pasangan calon dari abainya perhatian mereka terhadap penegakan protokol kesehatan.

Pilkada Sehat

Untuk mewujudkan Pilkada yang sehat, paling tidak diperlukan kesepahaman diantara pemangku kepentingan, khususnya DPR, Pemerintah, Bawaslu, dan KPU, tentang kesehatan.
Penyelenggaraan pilkada tidak bisa dilepaskan dari faktor kesehatan. Sehingga kesehatan adalah faktor yang juga harus diperhitungkan dalam penyelenggaraan Pilkada, terutama dalam IKP yang notabennya sebagai hasil diagnosis awal terhadap potensi penyelenggaran Pilkada.

Kemudian, penyeleggaraan pilkada dalam situasi pandemi seperti saat ini memerlukan pengawasan ekstra, tidak hanya pengawasan pada tahapan pilkada, tapi juga pada penegakan protokol kesehatan.

Maka dari itu, seluruh pihak perlu bekerja sama untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
 
Dalam hal ini, Presiden perlu turun tangan untuk menempatkan Bawaslu sebagai leading sector dan memerintahkan instansi lain yang terkait untuk ikut membantu Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.

Terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, sebaiknya Pemerintah perlu meninjau ulang sanksi yang telah ditetapkan dalam PKPU 13/2020.

Pemerintah harus mengatur sanksi yang lebih tegas agar fungsi hukum sebagai rekayasa sosial ikut membantu program pemerintah mengurangi tingkat penyebaran dan pertumbuhan kasus covid-19 baru.

Sebab, pilkada tahun ini menjadi ujian pemerintah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat lokal sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam memerangi covid-19.

Di sini pemerintah dituntut untuk menyiapkan pesta yang berkualitas dan sehat.

Dengan kata lain, Pilkada yang sehat adalah mimpi bersama yang wajib diwujudkan secara bersama pula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *