Menko Polhukam Tuntut Kerja Sama Rizieq Shihab Patuhi Hukum

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuntut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya diketahui telah memberikan surat panggilan kepada Rizieq pada Selasa (2/12) mendatang. Rizieq dipanggil polisi terkait kerumunan massa yang terjadi pada acara resepsi pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) lalu.

Dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta.

Menkopolhukam menambahkan Rizieq kalau merasa diri sehat wajib memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Tak hanya soal kerumunan massa, Mahfud juga mengungkit kewajiban Rizieq menunjukkan hasil pemeriksaan tes usap.

Pentolan FPI itu sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, tapi tidak kooperatif dengan tim Satgas COVID-19. Bahkan, Rizieq sampai kabur dari RS Ummi Bogor karena menolak menjalani tes swab COVID-19.

“Karena (Rizieq) kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan penularan COVID-19,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kata Mahfud, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap pasien berhak meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka kepada masyarakat.

Namun, dalam kondisi pandemi, aturan kerahasiaan catatan kesehatan pasien dapat dikesampanginkan berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mahfud pun mengingatkan setiap orang yang menghalangi kerja petugas dalam menyelamatkan kesehatan masyarakat di tengah pandemi dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 212 dan 216 KUHP.

“Maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu,” tutup Menkopolhukam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *