Perppu Cipta Kerja mampu memberikan kepastian pada dunia usaha dengan adanya regulasi yang jelas karena pembentukannya mampu mengisi kekosongan hukum akibat UU Ciptaker yang dinilai inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK.
Dengan adanya Perppu Cipta, kepastian dalam dunia usaha, maka juga mampu memperbaiki persepsi para investor sehingga mampu mendorong banyaknya penciptaan lapangan pekerjaan.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Yang telah resmi disahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu akan mampu menjadi benteng bagi perekonomian nasional.
Bukan tanpa alasan, pasalnya dengan adanya Perppu Cipta Kerja sebagai respon pemerintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Yang sebelumnya telah menyatakan bahwa keberadaan UU Ciptaker dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki tersebut.
Maka Perppu akan mampu menggantikan keberadaan UU agar mengisi adanya kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum yang sangat diperhatikan oleh para investor.
Sehingga, keberadaan Perppu Cipta Kerja sendiri mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Tanah Air karena para penanam modal tersebut memiliki persepsi yang bagus dengan adanya kepastian hukum yang telah tersedia.
Termasuk juga akan mampu berpengaruh kepada peningkatan lapangan pekerjaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Selain itu, Pemerintah juga mengaku bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga merupakan sebuah langkah antisipatif yang dilakukan dalam menghadapi segala ancaman akan adanya ketidakpastian global di tahun 2023 ini
sehingga Indonesia bisa semakin siap tatkala dunia sedang dilanda oleh resesi ekonomi, peningkatan inflasi hingga adanya ancaman stagflasi.
Terkait urgensi Perppu Cipta Kerja sendiri, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menggarisbawahi bahwa dalam situasi ekonomi yang baik dan normal saja.