Masyarakat Adat Jayapura Apresiasi Perdasus Kampung Adat

Masyarakat adat di Jayapura mengapresiasi Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menjelaskan, masyarakat adat turut mendukung dalam melakukan pemetaan batas-batas wilayah kepemilikan tanah terhadap kelompok masyarakat. Menurutnya, hal ini dilakukan karena tanah dan hutan dimiliki oleh masyarakat adat.

“Kalau kita bicara pembangunan apa saja itu harus berlangsung di atas lahan atau tanah atau laut. Ini semua dimiliki oleh masyarakat adat,” kata dia dalam CNBC Indonesia Awards 2021, Senin (15/11/2021).

Adapun kata dia, pemerintah daerah membentuk Tim Gugus Tugas Masyarakat Adat yang terdiri dari akademi, Badan Pertanahan Nasional, masyarakat adat, dan LSM. Ia menyebut, pembentukkan Tim Gugus tersebut telah berlangsung selama tiga tahun.

“Jadi, banyak hal yang tim ini kerjakan. Pelatihan terhadap masyarakat, bagaimana melakukan pemetaan-pemetaan ini, kepastian hukum. Karena sampai hari ini investasi di Papua tidak mudah karena masalah lahan karena ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan,” jelas Mathius.

Mathius menegaskan, rencana investasi dan pembangunan di wilayah Papua sering menjadi persoalan dan menghadapi tantangan.

“Karena itu Undang-Undang Otsus maupun undang-undang desa dan desa adat sudah memberikan perintah untuk bupati atau walikota segera melakukan pemetaan, memastikan supaya ini bisa tertulis, terdokumentasikan. Selama ini kan hanya lisan,” lanjut dia.

Ia berharap, ke depannya, investasi dan upaya ekonomi bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *