Mantan Politisi Partai Demokrat Singgung Markas Syariah Megamendung : Yang bukan hak milik kita tanpa ijin itu sama saja penyerobotan

mediatugu – Persoalan tanah Markas Syariah di Megamendung tengah jadi sorotan publik, salah satunya dari mantan politisi Partai Demokrat yang kemudian memberikan komentarnya.

Sebelumnya, beredar sebuah surat yang meminta Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk segera dikosongkan.

Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut adalah pesantren asuhan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dalam surat somasi tersebut disebutkan tanah yang diduduki pesantren Habib Rizieq tersebut merupakan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) Kebun Gunung Mas.

Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020.

Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis dari laman Galamedianews.com pertanggal 23 Desember 2020.

Terkait polemik tanah pondok pesantren asuhan Habib Rizieq tersebut, Ferdinand Hutahaean angkat bicara ikut memberikan komentarnya.

Mantan Politisi Partai Demokrat itu pun memberikan komentarnya sambil menyinggung terkait akhlak yang baik.

Komentar Ferdinand Hutahaean tersebut disampaikannya melalui cuitan di akun Twitter miliknya pertanggal 26 Desember 2020.

“Membeli over garap? Apakah rakyat penjual itu memiliki surat garap dari PTPN?
Sudahlah, ato tegakkan ahlak baik, kita dilarang memiliki, menguasai, menggunakan yg bukan hak milik kita tanpa ijin. Itu sama sj penyerobotan. Selain pidana, itu juga DOSA.” tulis Ferdinand melalui akun twitternya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *