Salah satu manfaat UU Cipta Kerja ialah perizinan tunggal bagi pelaku UMKM.
Henra Saragi, Kabiro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop UMKM mengatakan, dari sekian banyak kemudahan yang diberikan, satu di antaranya ialah UMKM dimudahkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dokumennya tidak sebanyak dulu, dia masuk ke laman OSS (Online Single Submission) yang disediakan pemerintah,” kata Hendra.
Itu dikatakannya dalam Workshop UU Nomor 6 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU dalam Memberikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Ballroom Fourpoints by Sheraton Manado, Kamis (13/04/2023).
UU Cipta Kerja memberi kemudahan pelaku UMKM tak perlu SIUP, Amdal dan lainnya seperti sebelumnya untuk memperoleh NIB.
Katanya, konteks UU nomor 6 tentang Cipta Kerja tetap sama terkait koperasi UMKM.
Henra bilang, tujuan UU Cipta Kerja memberi perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM
“Dengan kemudahan perizinan, UMKM itu bisa meningkat skala usahanya,” jelasnya.
Kembali soal NIB, UMKM diharapkan bisa memperluas akses terhadap permodalan dan pemasaran.
Khusus untuk usaha mikro, NIB bisa jadi modal untuk mendapatkan pembiayaan lembaga keuangan.
“UMKM bisa bertransfofmasi, dengan NIB mereka diakui sebagai entitas pelaku usaha. Ketika di bank, mereka layak,” katanya
Dikatakan, UU Cipta Kerja mendorong UMKM naik kelas. Data bicara, pelaku usaha mikro di Indonesia 64 jutaan.
Sementara yang memiliki NIB baru 3.8 juta. “Faktornya kompleks. Mungkin mereka takut, harus bayar pajak, pembukuan, aktivitas bisnis dan lainnya,” jelasnya.
Terkait itu juga, UU Cipta Kerja mendorong kemitraan pelaku usaha besar dan kecil.
“Kemidahan lainnya juga untuk pembiayaan, insentif dan fiskal,” jelasnya.(ndo)