Mahfud: Tak Ada Pelanggaran, Pemerintah Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bisa dijatuhkan karena tidak ada pelanggaran dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menggelar dialog virtual bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senin (26/7/2021).

“Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insya Allah sekarang ini tidak bisa dijatukan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dan ternyata NU juga berpandangan demikian,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Dalam dialog itu, Mahfud menanggapi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Menurut Said Aqil, Presiden Joko Widodo tidak bisa dijatuhkan karena tak melakukan pelanggaran hukum. Presiden justru berusaha keras mengatasi pandemi Covid-19.

“Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya Presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas,” ujar Said.

Said menegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.

Hal itu berkaca dengan pelengseran Gus Dur yang menjadi catatan pahit. Karena itu, NU tidak akan melakukan pelengseran.

“Kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan roda pemerintahan.

Ia menilai gerakan tersebut pada dasarnya menyadari bahwa hal tersebut tidak mudah dilakukan.

“Yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *