Mahfud MD Pastikan Investasi yang Sudah dan Akan Masuk Tetap Aman Pasca-Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Media Tugu — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.

Meski begitu, Mahfud MD mengingatkan agar para investor tidak khawatir terkait adanya revisi UU Cipta Kerja tersebut.

Mahfud MD juga mengatakan akan menjamin bahwa investasi yang sudah masuk dan akan ditanam akan tetap aman dan memiliki kepastian hukum.

Hal itu, lanjut Mahfud MD sesuai dengan bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang,” kata Mahfud MD.

Jadi menurutnya investasi yang sudah masuk dan akan ditanam tersebut tidak bisa dicabut begitu saja.

“Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat,” kata Mahfud MD menjelaskan.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan investasi dari luar negeri yang sudah disepakati bersama.

Mahfud MD kembali menjelaskan bahwa jika hal itu terjadi maka akan menjadi perkara Internasional.

“Perkara Internasional itu arbitrase Internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multibilateral di bidang itu,” katanya.

Sebelumnya, dalam keterangan resminya di Jakarta, dalam menanggapi putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan berusaha lebih cepat merevisi UU tersebut kurang dari dua tahun.

“Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai,” katanya.

Mahfud MD juga menyatakan pemerintah menghormati putusan MK tersebut karena sudah bersifat final dan mengikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *