Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan berkaitan dengan Papua.
Salah satunya pergerakan dari Organisasi Separatis di Papua yang menginginkan Papua lepas dari Indonesia. Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga kerap mengklaim Papua bukan bagian Indonesia.
Meski
begitu, Mahfud mengatakan pemerintah hingga saat ini terus berupaya
menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Sebab hubungan Indonesia
dengan Papua sudah final, Papua kata dia adalah bagian dari NKRI.
“Ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (31/3).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung perihal dana otonomi khusus yang akan diperpanjang di 2021 ini. Dana tersebut akan diperpanjang setelah selama kurang lebih 20 tahun diberikan ke Provinsi paling timur di Indonesia itu.
Adapun soal otonomi khusus Papua, Mahfud menegaskan tidak ada istilah perpanjangan karena aturan dan pelaksanaannya sudah dijalankan sejak 2001.
“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” kata Mahfud.
Untuk mendukung perpanjangan dan penambahan dana otsus Papua, Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Revisi juga mencakup soal pemekaran Papua yang diinisiasi Mahfud akan ditambah sehingga menjadi lima provinsi. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” kata dia.