Lagi, Menteri Tjahjo Ingatkan Netralitas ASN Saat Pilkada 2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan para aparatur sipil negara ( ASN) untuk menjaga netralitas mereka di dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Tjahjo , Jumat (23/10/2020).

Ia mengungkapkan, persoalan netralitas ASN memang kerap muncul pada setiap perhelatan pilkada.

Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 23 Juni lalu, Tjahjo pernah mengungkapkan bahwa 70 persen ASN netralitasnya tak terjaga.

“Jujur, kami akui, 70 persen netralitas ASN tidak terjaga. Ada sekretaris daerah yang terang-terangan berkampanye untuk memenangkan calon tertentu,” ucap Tjahjo seperti dilansir dari Kompas.id.

“Ini juga repot. Ada pula guru yang menjadi tim sukses calon tertentu. Guru menjadi timses karena bisa merekrut (pendukung) melalui anak didik dan orangtuanya. Ada juga yang menjadikan guru menjadi kepala dinas demi kepentingan ini,” imbuh dia.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan mencatat, dari 778 aduan yang diterima pada 2019, 49,6 persen terkait netralitas ASN. Sisanya, 31,7 persen, dari pengaduan itu terkait sistem merit, dan 18,6 persen terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Untuk tahun 2020, pengaduan sampai bulan Juni, soal netralitas ASN saja ada 255 pengaduan.

Tjahjo menegaskan, negara tidak pernah mencabut hak ASN di dalam politik, terutama hak untuk memilih.

“Tetapi, untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas,” ucap dia.
SKB

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap ASN selama perhelatan Pilkada 2020, Kemenpan RB akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Surat itu akan ditandatangani dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Pengawas Pemilu pada 10 September mendatang.

Adapun tujuan dari penetapan SKB itu adalah untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN.

Selain itu, unutk membangun sinergi, meningkatkan efektivitas, dan efesiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN, serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.

Tjahjo berharap, pedoman itu dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN di dalam kegiatan politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisir praktik kesewenang-wenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN.

“Sehingga, dapat menjamin manajemen ASN berlandasrkan sistem merit,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *