UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Ilustrasi dewi keadilan dari kebudayaan Yunani. Ist.
JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jadi undang-undang pertama yang diundangkan pada tahun 2023. Yakni, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian informasi itu dikutip dari Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (3/1).
Tertulis, UU 1 Tahun 2023 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Kemudian, diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada tanggal yang sama.
Pada bagian penjelasan KUHP yang terdiri dari 624 pasal ini tertulis, penyusunan UU ini untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau KUHP sebagaimana ditetapkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lalu, beberapa kali diubah.
UU 1 Tahun 2023 sebagai hasil pembangunan hukum nasional. Sehingga, dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Pembaruan UU ini diarahkan kepada misi tunggal dekolonialisasi KUHP dalam bentuk rekodifikasi. Namun, dalam perjalanan, akhirnya mengandung berbagai misi yang lebih luas.
Yakni, misi demokratisasi hukum pidana. Lalu, misi ketiga adalah misi konsolidasi hukum pidana. Karena, sejak kemerdekaan, peraturan hukum pidana mengalami perkembangan pesat.
Baik di dalam maupun di luar KUHP dengan berbagai kekhasannya. Sehingga, perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lalu, misi keempat, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi. Baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia.
Misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan penyusunan UU dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi. Yakni, untuk menciptakan dan menegakkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan individu.