Mediatugu – Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyoroti langkah hukum yang akan ditempuh oleh kuasa hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Ferdinand Hutahaean mengomentari langkah yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Habib Rizieq untuk melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).
Ferdinand Hutahaean berharap Hakim Agung MA dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap Habib Rizieq dalam kasasi yang diajukannya.
“Saya berharap Hakim Kasasi menjstuhkan hukuman lebih berat,” tulis Ferdinand Hutahaean, dikutip dari akun Twitter @Ferdinand_Haean3, Minggu, 5 September 2021.
Ferdinand mengungkapkan harapannya agar Habib Rizieq dapat divonis 6 tahun penjara dari hukuman yang mulanya 4 tahun penjara.
Dia juga mengatakan jika vonis yang dijatuhkan tidak ditambah, setidaknya putusan Hakim Agung MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menambah vonis kurungan dari 4 jadi 6 tahun. Atau setidaknya menguatkan putusan PN tingkat 1 dan Banding,” katanya.
Menurut Ferdinand, kondisi Indonesia saat ini menjadi lebih tertib dari kegaduhan.
Dia menuturkan hal tersebut dapat terjadi karena FPI dan HTI telah dibubarkan.
“Indonesia cenderung lebih tertib dari kegaduhan pasca FPI HTI dibubarkan,” tuturnya.
Sebelumnya, banding yang diajukan Habib Rizieq ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu membuat Habib Rizieq batal bebas dan tetap divonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Menanggapi ditolaknya banding tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar berencana akan mengajukan kasasi ke MA pada pekan depan.
Menurut Aziz, rencana tersebut sudah dibicarakan dan sesuai dengan keinginan Habib Rizieq.