Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR RI 6 Desember 2022, sudah memberi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang lebih baik ketimbang produk sebelumnya.
Dia memastikan, KUHP baru telah disempurnakan guna menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
“Terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 300-305, maka pada Pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau hasutan,” tulis Rumadi melalui siaran pers diterima, Selasa (13/12/2022).
Rumadi memastikan, komentar yang menganggap KUHP baru bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah opini keliru. Sebab, tidak disertai penjelasan yang konkret aspek mana dari KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif,” jelas dia.
Rumadi menyebut, delik kegamaan dalam KUHP baru juga memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada. Hal itu terlihat dalam judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.
Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU KUHP. Namun sejak pembahasannya, RKUHP kerap menuai kontroversi. Sidang dihadiri 290 anggota DPR RI. Selama sidang, sempat diwarnai perdebatan oleh salah satu anggota DPR RI, fraksi PKS.