mediatugu – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut terdapat dua prinsip pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, penerapan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19. Kedua, perhatian penuh terhadap kesehatan dan keselamatan penyelenggara, termasuk para pihak yang terlibat.
“Prinsip pelaksanaan pilkada itu yaitu penerapan protokol kesehatan. Lalu memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan,” kata Raka
Raka menyatakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2020 terkait pencalonan, mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan. “Jadi dalam PKPU sudah diatur, siapa saja yang wajib laksanakan protokol kesehatan. Intinya, semua pihak wajib untuk patuh. Tinggal bagaimana kemudian langkah-langkah yang perlu dikoordinasikan ketika terjadi dugaan pelanggaran,” ucap Raka.
Raka menuturkan selama tahapan pendaftaran memang banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. “Di sejumlah daerah terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan pada masa pendaftaran. Data Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada 8 September 2020, totalnya 243 bakal pasangan calon (bapaslon) yang diduga melanggar,” kata Raka.
Raka menyatakan penetapan bapaslon yang memenuhi persyaratan mengikuti pilkada, akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Sementara pada 24 September 2020 digelar pengundian nomor urut.
“Tahapan pengundian nomor urut menjadi atensi kami. Kami harap seluruh pihak patuh terhadap protokol kesehatan juga nanti saat masa kampanye 26 September-5 Desember 2020 maupun pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020,” imbuh Raka.