Mediatugu – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses eks sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan kepemilkan senjata api laskar FPI.
FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Menurut dia, Munarman dan semua pihak telah membalikkan serta mengaburkan fakta-fakta soal kejadian tersebut sehingga layak diproses hukum.
“Temuan Komnas HAM tolong Mabes Polri, Polda Metro Jaya, segera Munarman kadrun-kadrun yang melakukan kebohongan publik dengan melakukan pembalikan dan pengaburan fakta-fakta peristiwa KM 50 segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia MERDEKA,” cuitnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM Mohammad Choirul Anam melaporkan hasil penyelidikan bahwa ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak dengan pihak kepolisian pada 7 Desember 2020. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api laskar FPI tersebut.
“Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI,” kata Anam.