Komisi III DPR RI: KUHP Nasional Wujudkan Demokratisasi Indonesia

Salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Supriansa tatkala berkunjung ke Kabupaten Soppeng menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru mampuwujudkan demokratisasi di Indonesia, untuk itu semua masyarakat harus berbangga.

Bukan tanpa alasan, pasalnya memang keberadaan KUHP nasional yang merupakan produk hukum asli buatan anak bangsa merupakan pengganti dari keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda.

Dengan berhasilnya bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari para penjajah serta menunjukkan kedaulatan akan sistem hukumnya, tentu menurut Supriansa itu sangatlah patut dibanggakan.

Lebih lanjut, kelahiran KUHP nasional juga merupakan bukti bahwa bangsa ini memiliki banyak pemikir hukum handal.

Supriansa menambahkan bahwa penetapan produk hukum buatan anak bangsa ini adalah langkah besar untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis.

“Oleh sebab itu, penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) adalah langkah besar dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan Supriansa memang dalam rangka untuk bisa menyerap beberapa aspirasi dari masyarakat secara langsung. (*)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *