Mediatugu.com – KPK melaporkan kinerjanya dalam setahun ini. KPK melaporkan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 46,5 triliun. KPK juga telah mengembalikan uang negara senilai Rp 2,6 triliun.
“Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) total pengembalian keuangan negara Rp 2,6 triliun terdiri dari Rp 2,06 triliun denda, uang pengganti, dan rampasan. Dan Rp 630,3 miliar penetapan status dan penggunaan dana hibah. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun,” bunyi data KPK yang diterima.
Dalam setahun ini KPK menangani perkara korupsi dengan total tersangka tahun ini 139. Rinciannya 119 penyelidikan, 109 penyidikan, 88 penuntutan, 85 kasus inkrah, 89 eksekusi, dengan jumlah tersangka di tahun ini 139 orang.
“Total tersangka yang ditahan tahun 2021 adalah 139,” katanya.
Jumlah orang yang melaporkan LHKPN per 1 Desember 2021 ada 377.228 orang dan yang sudah menyampaikan laporan LHKPN 366.671 atau 97,20 persen. Jika dipersentase, tingkat kepatuhan eksekutif melaporkan LHKPN itu 89,51 persen, sedangkan untuk BUMN atau BUMD 95,97 persen.
Selain itu, laporan gratifikasi yang telah ditetapkan pada 2021 senilai Rp 7,48 miliar. Adapun yang ditetapkan sebagai milik negara Rp 1,8 miliar dan yang bukan milik negara Rp 5,6 miliar.
“Laporan gratifikasi yang telah ditetapkan tahun 2021 Rp 7,48 miliar. Ditetapkan sebagai milik negara Rp 1,8 miliar dan ditetapkan sebagai bukan milik negara Rp 5,6 miliar dengan jumlah pelaporan gratifikasi 1.838 laporan,” bunyi data itu.
Ternyata tidak hanya menangkap koruptor dan mengembalikan uang negara saja yang dilakukan KPK dalam setahun ini. KPK juga telah melaksanakan pendidikan antikorupsi ke anak-anak sekolah di sejumlah daerah di Indonesia.
Pelaksanaan pendidikan antikorupsi implementasi pendidikan antikorupsi dilakukan di 353 peraturan kepala daerah (perkada) dan perda provinsi, kabupaten, dan kota untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Jumlah penyuluh antikorupsi ada 2.014 orang dan jumlah ahli pembangun integritas 228 orang.
Pada tahun 2022 KPK akan mendorong 4 isu prioritas:
1. Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi;
2. Partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi;
3. Pengawasan profesional enablers dalam tindak pidana pencucian uang;
4. Korupsi di sektor renewable energy.
Indonesia juga telah menggandeng Australia untuk memegang Keketuaan bersama G20 ACWG 2022.
Selanjutnya, demi terus memaksimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi yang lebih cepat dan tepat KPK telah memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemberantasan Korupsi atau Indeks Integritas Indonesia.
SPI akan menjadi “Traffic Light” bagi seluruh penyelenggara negara di 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan mengetahui tingkat risiko korupsi.
SPI juga akan merumuskan indikator pendidikan dan pencegahan korupsi untuk model perbaikan terbaik, ketika suatu kultur kerja dan sistem terdeteksi kuning atau harus berhati-hati atau merah berarti sangat berpotensi dilakukan langkah penindakan. Kerja-kerja KPK ke depan akan sangat diupayakan lebih cepat dan terukur sesuai amanah undang-undang.