Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas serta barang bukti kasus dugaan memicu demo ricuh dengan tersangka Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, kepada jaksa. Khairi segera disidang.
“Kemarin sudah di tahap dua, tanggal 7 Desember,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Saat ini, berkas perkara Khairi masih diproses oleh jaksa. Argo tak menjelaskan detail apakah berkas perkara tersangka lain juga telah dilimpahkan atau belum.
Khairi Amri sebelumnya ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, dan Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.
“Disampaikan di sini adalah, pertama, dimasukkan di WAG ini, ada foto kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? ‘Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,’ di situ ada tulisannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Selain itu, Khairi diduga menghasut anggota grup untuk berbuat rusuh. Dia juga disebut memotivasi agar anggota grup WA tersebut tidak takut untuk membuat rusuh saat demo menolak omnibus law.
Khairi juga sudah buka suara. Dia mengakui ada ajakan membuat situasi seperti pada 1998.
“Bukan (ujaran kebencian) SARA, tapi ada apa ya, ke penguasa pula. Mengajak (demonstrasi) sampai chaos. Saya kaget itu, ‘Ayo kita buat seperti ’98’. Tidak ada kayaknya SARA, nggak ada. Cuma ketidaksenangan ke kebijakan pemerintah, apalagi kita sama-sama nggak tahu nih omnibus law, tapi kita anggap kita menolak gitu,” ujar Khairi.