Kemenkes Pastikan Vaksin COVID-19 Tahap I Didistribusikan 3 Januari

Vaksin COVID-19 tahap I dipastikan akan didistribusikan mulai Minggu, 3 Januari 2021. Vaksin ini akan didistribusikan secara serentak di 34 Provinsi.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi.

“Iya betul kita mulai (pendistribusian vaksin COVID-19 tahap I) itu (besok), tapi saya minta kesiapan teman-teman di daerah untuk mengantisipasi seandainya (pendistribusian vaksin) sudah bergerak,” kata Oscar, Sabtu (2/12/2020).

Kemenkes pastikan setiap daerah yang akan terima vaksin sudah siap

Oscar juga meminta Kepala Dinas Kesehatan di setiap provinsi untuk menyiapkan sejumlah hal. Di antaranya logistik untuk vaksinasi COVID-19 seperti cold chain, ADS, safety boxalcohol swab dan anafilaktik kit, jumlah vaksinator, jumlah faskes pelayanan vaksin, alur distribusi sampai titik serah di Puskesmas/Fasyankes dan jumlah sasaran tahap 1 per Kabupaten/Kota.

Kemudian, vaksin harus disimpan di dalam cold chain dengan suhu terjaga 2-8 derajat celcius, serta vaksin baru akan dipakai jika ada Emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saya rasa, daerah sudah menyikapi cukup lama ya. Itu remind saja. Karena kita terus mengkoordinasikan sudah cukup lama. Teman-teman (di daerah) juga harus melakukan rechecking antisipasi yang sifatnya seperti itu dan itu saya melakukannya dalam konteks koordinasi internal,” jelas Oscar.

“Artinya, kami sudah melakukan koordinasi yang cukup baiklah. Selama ini sudah berjalan dengan daerah, kita ingatkan lagi gitu,” lanjutnya.

Penerima vaksin COVID-19 dapat SMS sejak 31 Desember 2020

Pemerintah melalui Kemenkes sebelumnya menyatakan telah mengirimkan pesan singkat atau SMS mulai Selasa 31 Desember 2020 kepada warga yang bakal melakukan vaksinasi COVID-19.


“Pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease (COVID-19) diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” tulis diktum ketiga.

Melalui surat keputusan tersebut, dijelaskan juga bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” tulis diktum keempat.

Begini tahapan vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, tata cara vaksinasi dimulai dari pendaftaran, screening, pemeriksaan dokter, vaksinasi, observasi.

Pendaftaran dilakukan melalui Google Form dengan mengisi data identitas diri, kemudian gejala yang sama seperti COVID-19, riwayat penyakit terdahulu. Setelah itu penerima vaksin menuju meja screening untuk memastikan dirinya sesuai kriteria penerima vaksin.

Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, proses dilanjutkan dengan masuk ke ruang layanan vaksinasi. Setelah diberi vaksin selanjutnya menuju meja observasi selama 30 menit untuk melihat apakah terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau tidak.

Usai 30 menit menunggu, penerima vaksin bisa meninggalkan ruangan. Jika terjadi gejala saat sampai di rumah atau beberapa hari setelah vaksin, segera periksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Penerima vaksin diminta kembali setelah dua minggu ke depan untuk vaksinasi yang kedua.

Kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 tahap I adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas tracing kasus COVID-19.

Selain itu, 195 ribu petugas pelayan publik esensial seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *