Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan kesiapan penyelenggaran pemerintahan di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua seiring rencana dilibatkannya tiga provinsi baru tersebut pada Pemilu 2024.
Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan saat ini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan DOB di Papua yang berisi tiga kelompok kerja (Pokja).
Katiga Pokja ini bakal mengawal persiapan penyelenggaran pemerintahan masing-masing DOB yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Ada Pokja Papua Selatan, Pokja Papua Tengah, Pokja Papua Pegunungan ini betul-betul mengawal persiapan sampai nanti definitif provinsi tersebut,” ujar Valentinus dalam keterangan yang diterima, Jumat (21/10/2022).
Kemendagri telah menyiapkan roadmap untuk masing-masing provinsi guna mendukung penyelenggaran pemerintahan.
Roadmap tersebut berisi berbagai langkah yang perlu dilakukan, misalnya menyiapkan sarana dan prasarana seperti rumah dinas bagi penjabat gubernur, serta kebutuhan lainnya.
“Roadmap kami untuk mempersiapkan penjabat gubernur bisa melaksanakan tugas dengan baik, sehingga begitu masuk ke tempatnya saat selesai peresmian, selesai pelantikan, betul-betul bisa langsung action,” ujarnya.
Dia menjelaskan, agenda yang tertuang dalam roadmap merupakan upaya untuk mempercepat penyelenggaraan pemerintahan DOB di Papua.
Percepatan ini dilakukan agar ketiga DOB dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 pada akhir Oktober 2022.
Meski UU mengatur pelantikan Pj. gubernur dapat dilakukan paling lambat enam bulan setelah regulasi DOB diundangkan.
“Tetapi karena kita ingin memasukkan pada tahapan Pemilu di Oktober tahun ini, jadi dimungkinkan Pj. gubernur itu dilantik akhir Oktober ini, sehingga tahapan Pemilu bisa diikuti tiga daerah otonom baru tersebut,” jelasnya.
Guna mendukung jalannya pemerintahan DOB, Kemendagri juga telah menyiapkan sejumlah rancangan usulan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan usulan itu, nantinya Pj. gubernur bisa segera melantik jajaran OPD di daerahnya.
“Sehingga tidak menunggu satu sama lain, tapi bisa betul-betul action, dengan kondisi yang sangat-sangat singkat,” ujarnya.