Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Petinggi KAMI

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara sembilan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Bareskrim Polri. Berkas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu dinyatakan belum lengkap.
 
“Berkas sembilan tersangka yang ada anggota KAMI dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik Bareskrim,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2020.
 
Hari mengatakan berkas perkara tersebut dikembalikan pada Rabu, 4 November 2020. Berkas itu baru diserahkan ke Kejaksaan pada pekan lalu.

Sebanyak sembilan petinggi KAMI menjadi tersangka diduga melakukan penghasutan saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok pada 9-13 Oktober 2020.
 
Petinggi KAMI itu ialah Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). Kemudian, mantan caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW) serta pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Sumber : medcom.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *