Tahun 2021 membawa nasib sial untuk eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Setelah kepulangannya dari Arab Saudi pada November 2020 lalu, kini dia harus mendekam di penjara.
Awalnya Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendati demikian, dalam dua kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk kasus kerumunan Petamburan, dijerat pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Kerja Aparat dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.
Penyidik Bareskrim Polri lalu memindahkan lokasi penahanan Rizieq Shihab. Jika sebelumnya dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya dialihkan ke Rutan Bareskrim Polri. “Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Andi mengatakan, pemindahan lokasi penahanan ini atas dasar beberapa alasan. Salah satunya yakni kapasitas tahanan, dan kepentingan penyidikan kasus. “Pertimbangannya, tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” jelas Andi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah lengkap. Berkas yang diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri dianggap sudah cukup untuk didaftarkan ke pengadilan.
“Untuk kasus MRS Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2).
Penyidik Bareskrim Polri selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka. Setelah itu, para tersangka segera memasuki proses persidangan. “Rencana Minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” jelas Rusdi.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq divonis membayar denda Rp 20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.
“Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” imbuhnya.
Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.
“Hal yang meringkan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini,” jelas Suparman.
Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Dia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

Sedangkan untuk kasus Petamburan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,” imbuhnya.
Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan dalam kasus RS UMMI Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Jaksa beranggapan jika Rizieq telah terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoax.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa,” kata salah satu jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Jaksa menjelaskan, tuntutan 6 tahun penjara ini akan dikurangi dengan masa penahanan Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020. Jaksa beranggapan Rizieq telah memenuhi pasal penyebaran hoax.
“Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq yakni dia pernah dipenjara dua kali. Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Dan dia dianggap tidak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Tuntutan kepada Rizieq sesuai dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Vonis kepada Rizieq sedikit lebih ringan. Dia divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab tes PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rizieq Shihab. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizieq Shihab dinilai meresahkan masyarakat. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6).
Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq dinilai mempunyai tanggungan keluarga. Serta merupakan guru agama yang masih dibutuhkan umat. Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.