Mediatugu – Kuasa hukum terdakwa penembakan 6 eks laskar Front Pembela Islam (FPI), Henry Yosodiningrat menyesalkan terjadinya peristiwa penembakan yang berakibat jatuhnya korban.
Namun, Henry mengatakan, kasus penembakan yangberujung kematian tidak mungkin terjadi kalau saja Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersikap kooperatif terhadap pemanggilan oleh Mapolda Metro Jaya.
Hal itu dikemukakan Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa pelaku penembakan terhadap 6 eks laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021.
Henry juga menyayangkan upaya dari empat anggota eks Laskar FPI yang mencoba untuk merebut senjata api yang dimiliki kliennya dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya dari Km 50, Tol Cikampek.
“Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis,” katanya.
“Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi,” tukasnya.