Jokowi: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Beberapa Minggu Lagi Selesai

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja dalam tahap finalisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut beleid itu akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Saat ini Peraturan Pemerintah dan Perpres yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sudah pada tahap finalisasi dan mungkin beberapa minggu ke depan ini akan segera selesai,” ujar Jokowi Rabu (27/1/2021).

Usai difinalisasi, aturan turunan Omnibus Law tersebut dipastikan segera direalisasikan segera. Kepala negara meyakini, dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan memberikan sejumlah manfaat seperti pembukaan lapangan pekerjaan, masifikasi investasi dalam negeri, hingga pencegahan praktik korupsi.

“Pemerintah akan memastikan implementasinya berjalan baik sehingga tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan pembukaan lapangan Pekerjaan dan mendukung pemberantasan korupsi akan tercapai. Antusias investor dari dalam dan luar negeri kelihatan semakin meningkat dengan UU Cipta Kerja ini,” tuturnya.

UU Cipta Kerja menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program reformasi struktural yang dicanangkan Presiden Jokowi sejak awal. UU yang menuai protes kalangan buruh itu juga dinilai mampu mentransformasikan sistem ekonomi agar lebih efisien, produktif, serta meningkatkan daya saing dan investasi Indonesia di dunia.

“Reformasi struktural adalah pada transformasi ekonomi yang lebih efisien, produktif, serta peningkatan daya saing dan investasi. kita sudah memulai kembali agenda reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *