Jelang Revisi UU Cipta Kerja, Baleg Setujui RUU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan

Mediatugu – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi usul inisiatif DPR.

Hal itu diketahui dalam rapat Pleno Baleg DPR yang digelar hari ini, Senin (7/2/2022).

“Apakah draf RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat, Senin.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Supratman mengatakan, terdapat delapan fraksi yang setuju agar RUU PPP dibawa ke tingkat lebih lanjut. Satu Fraksi yaitu Fraksi PKS meminta pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat menjelaskan RUU PPP memiliki 15 poin perubahan.

Adapun perubahan tersebut, diketahui dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baidowi mengatakan, perubahan pertama yaitu Pasal 1 RUU PPP memasukkan definisi metode omnibus.

Kedua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf G. Ketiga, perubahan Pasal 9 RUU dengan menambahkan 4 ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan pemerintah.

Poin keempat, perubahan Bab IV RUU dengan menambahkan bagian baru dengan judul “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus”.

“Kelima, penambahan Pasal 42 A RUU yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” jelasnya.

Keenam, perubahan Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur.

Pada poin yang sama juga dilakukan perubahan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus,” tambah Awiek.

Delapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Sembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.

“Sepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah,” sebut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sebelas, perubahan Pasal 96 RUU yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berikutnya, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU.

Tiga pasal ini akan mengatur poin a) Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-undangan dimaksud.

Kemudian, pada poin b) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik.

Poin c menyebut, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di lingkungan pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan.

Poin ke-13, perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa ‘peneliti’ dengan frasa ‘analisis legislatif’.

“Empat belas, perubahan lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik,” ucapnya.

Terakhir, perubahan lampiran II RUU yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR memulai penyusunan revisi UU PPP untuk memasukkan ketentuan mengenai metode omnibus dalam pembentukan undang-undang, Rabu (2/2/2022).

Supratman mengatakan, revisi UU PPP ini sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekedar hanya menampung terhadap yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun, tetapi wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Supratman dalam rapat pleno Baleg, Rabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *