Media Tugu – Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), Dyah Anita Prihapsari menyambut baik lokakarya (workshop) Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Lokakarya ini diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Ditujukan khusus untuk Iwapi di Jakarta, “Kegiatan hari ini bermanfaat jika ingin menjadi pengusaha yang baik perlu sabar, ulet, dan mampu melihat peluang yang ada,” kata Dyah.
Menurut dia, kemudahan yang dihadirkan UUCK dalam mengurus segala keperluan usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) membawa banyak dampak. Antara lain kemunculan usaha baru kian marak, serta menambah kepercayaan diri pelaku usaha. “Karena dengan memiliki NIB artinya usahanya tersebut dapat diakui sebagai badan usaha.”
Selain NIB, Dalam lokakarya ini Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja juga membahas Seritifikasi Halal dan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Selain itu, dibuka kesempatan pada anggota Iwapi untuk mengurus akses perizinan berusaha secara langsung (on the spot).