Investor Jangan Cemas, Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Tetap Menjamin Kepastian Hukum

Investor dinilai tidak perlu cemas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, investor tetap akan memperoleh kepastian hukum dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan, sehingga investasi dapat berjalan.

Sebagaimana diketahui, putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan inskonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali.

Ketua Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia Guntur Subagja Mahardika mengatakan, perlu strategi efektif mengimplementasikan putusan MK dengan tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum kepada para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi covid-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata dia dalam webinar, Kamis, 9 Desember 2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, putusan MK tidak membatalkan materi muatan UU Cipta Kerja. UU tersebut tetap berlaku, termasuk seluruh peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan putusan MK.

“Pemerintah dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan, masih tetap dapat bekerja dan menjalankan semua program maupun kebijakannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturannya. Tapi tidak ada salahnya apabila pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja,” ujar dia.

Basuki mengungkapkan, putusan MK ini bisa menimbulkan guncangan terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha yang mulai dibangun dengan baik oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan peringkat ease doing business di Indonesia. Oleh karena itu, kepastian hukum bagi investor maupun calon investor perlu segera diselesaikan.

“Waktu untuk melakukan perbaikan selama dua tahun terbilang singkat, oleh karena itu pembentuk UU perlu bekerja keras, dengan melibatkan para ahli dan para pemangku kepentingan untuk melakukan segala daya dan upaya untuk melakukan perbaikan dengan cermat, teliti, partisipatif sebagaimana dalam amar putusan MK tersebut,” paparnya.

Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) Fitriani Ahlan Sjarif mengungkapkan keuntungan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja yaitu sistem hukum dapat diperbaiki, teknik dan proses penyusunan peraturan perundang-undangan lebih baik, pembuat UU menjadi lebih hati-hati, dan pembelajaran bagi masyarakat untuk mendampingi prosesnya.

“Kerugiannya, ketidakpercayaan pada hukum Indonesia, investasi jadi tersendat. Meski begitu, UU yang ada berlaku, Peraturan Pemerintah berlaku, existing UU bisa berjalan sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan,” jelas dia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya mengusulkan perlu ada konduktor dalam perbaikan UU tersebut. Walaupun pembentuk UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ia menyarankan tidak ada salahnya bila berkonsultasi dengan MK dan Mahkamah Agung (MA) sehingga membuka medium masukan dari berbagai pihak.

“Putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu menjadikan keterasingan makna. Karena itu, harus ada tafsir otentik dan juga tafsir gramatikal, serta tidak boleh ada kekosongan hukum atau kekosongan Undang Undang. “Perlu mempertemukan legal gap yang muncul, atau jangan-jangan tidak ada legal gap, tapi yang ada gap feeling,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *