Ini 2 Pasal yang Menjerat Habib Rizieq Shihab

Mediatugu.com – Hari ini sidang pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumya, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada tokoh eks ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dan lima lainnya.

Dalam kasus kerumunan massa usai kembali dari Arab Saudi, HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus. Ini berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan.

Selaku penyelenggara kerumunan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk lima tersangka lain, dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja.

“HRS saja (yang dikenakan pasa 160 dan 216 KUHP),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Desember 2020 lalu.

Selain HRS, kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU; ketiga, sekretaris panitia inisial AA; keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan; kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara; dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.

Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan,”Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

Red: Elba Damhuri

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Foto:
Hari ini sidang pembacaan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di PN Jaksel
Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan,”Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

Adapun bunyi dari Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *