Iklim Investasi di Kota Jogja Diklaim Tetap Moncer, Ini Penyebabnya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut bahwa UU Cipta Kerja menjadi salah satu pemicu meningkatnya investasi Indonesia pada tahun ini dengan dimudahkanya berbagai perizinan usaha.

“Ya, ini tentunya memudahkan, contohnya kalau dulu orang punya usaha harus menunggu  syaratnya lengkap dulu, kalau belum lengkap belum keluar izinnya,” ujar Koordinator Substansi Penanaman Modal II DPMPTSP Jogja, Nitya Raharjanta di Mall Pelayanan Publik Jogja, Kamis (26/1/2023).

Dirinya menyampaikan jika dengan UU Cipta Kerja izin usaha dapat diusulkan, sembari menunggu persyaratan perizinan dilengkapi. 

Mekanisme perizinan usaha sebelum adanya UU Ciptaker menurutnya menjadi kendala bagi pemilik usaha yang sudah memiliki kemampuan menjalankan operasional usaha. “Dulu bangunan fisiknya sudah megah-megah, tetapi kan enggak bisa jalan usahanya karena belum dapat izin,”katanya.

Nitya menyayangkan masih ada masyarakat yang kurang menggunakan cara pikir lama, apalagi dengan kemudahan pelayanan melalui Online Single Submission (OSS). Menurutnya beberapa orang masih pemohon masih mengeluhkan tentang persyaratan seperti scan dan pembuatan akun OSS dengan menggunakan sistem berbasis online.

“Kami memang memudahkan bagaimana mereka bisa mendapatkan perizinan, tapi masih ada insan yang berpikirnya pakai pola lama,”. Meski begitu, Nitya menyampaikan saat ini masyarakat sudah mulai paham dengan menyebut kata kondusif.

Adapun realisasi investasi Kota Jogja pada triwulan III/2022 melampaui target dengan capaian Rp345 miliar dari target yang dicanangkan sebesar Rp308 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *