Gerakan KAMI Bernuansa Makar

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digemuruhkan Selasa, 18 Agustus 2020,  mendapat tanggapan dari Politisi PDIP, Kapitra Ampera.

Tepatnya, Kapitra Amper berbicara terkait tuntutan Sidang Istimewa yang dilontarkan oleh tokoh KAMI adalah hal yang dapat dinilai sebagai perbuatan makar.

Apalagi, saat ini KAMI belum ada sesuatu yang diperjelas, apakah KAMI gerakan moral murni atau gerakan politik.

“Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?,”

Sebagai informasi, anggota KAMI sebelumnya, Novel Bamukmin meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia. Sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi,” jelas Kapitra.

Sedangkan dia menguraikan alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Artinya, ia berkesimpulan bahwa MPR tidak serta merta dapat memberhentikan seorang presiden.

“Tidak bisa serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri,” pungkas Kapitra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *