Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang isinya adalah sejumlah alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020. GAR melaporkan Din Syamsuddin atas tudingan radikalisme ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Din Syamsuddin diketahui saat ini diketahui berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta. Din juga anggota Majelis Wali Amanat ITB dari kalangan masyarakat periode 2019-2024.
Persoalan GAR dengan Din Syamsuddin bukan kali ini saja terjadi. GAR ternyata sebelum-sebelumnya sudah pernah mempersoalkan jabatan Din Syamsuddin di MWA ITB.
Berikut kronologinya:
Juni 2020
Pada Juni 2020, GAR melalui Achmad Sarmidji meminta Ketua MWA ITB mencoret nama Din Syamsuddin sebagai keanggotaan majelis wali amanat. Alasannya pada saat itu, Achmad menyebut Din melanggar statuta ITB.
Statuta ITB yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB dan Peraturan MWA tentang Penetapan Tri Dharma dan Otonomi Pengelolaan ITB.
Achmad dalam keterangannya pada saat itu menyebut, Din harus dicoret dari jabatannya karena sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Sementara itu, Din merupakan anggota WMA di perguruan tinggi negeri pemerintah.
Agustus 2020
GAR kembali menyerukan pemecatan Din dari WMA ITB. Terlebih pada 18 Agustus 2020, Din Syamsuddin bersama sejumlah tokoh seperti Gatot Nurmantyo mendeklarasikan gerakan yang dinamakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Pada saat itu, juru bicara GAR Shinta Madesari menyatakan Din dengan mendeklarasikan KAMI menentang pemeritahan NKRI.
Shinta pada saat itu bahkan mengaku ada sebanyak ribuan alumnus ITB yang juga ingin Din dicopot sebagai keanggotan WMA. Namun Ketua WMA ITB tak bergidik, Din tetap dipertahankan sebagai anggota WMA.
Oktober 2020
Setelah berbagai cara untuk melengserkan Din dari keanggotaan WMA ITB tidak berhasil, GAR, kemudian mencari cara lain. GAR melaporkan Din Syamsuddin atas tudingan radikalisme sebagai ASN.
Din Syamsuddin diketahui saat ini diketahui berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta. GAR melaporkan Din ke Komisi Aparatur Sipi Negara (KASN).
Sebelum melaporkan Din Syamsuddin ke KASN, GAR lagi-lagi menyinggung soal deklartor KAMI.
Juru bicara GAR Shinta Madesari mengatakan Din dengan statusnya yang masih ASN dan dosen tidak pantas mengambil langkah politik. Apalagi sebagai deklator gerakan yang dianggap oposisi pemerintah.
“Sikap ini adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibanya sebagai pegawai ASN, untuk selalu setia dan taat sepenuhnya terhadap pemerintahan yang sah,” kata Shinta saat dihubungi, Sabtu (13/2).
Februari 2021
4 Februari
KASN telah menerima laporan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) terhadap Din Syamsuddin terkait tuduhan radikalisme. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah meneruskan laporan tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor B-613/KASN/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 kepada Kementerian Agama untuk klarifikasi dan tindak lanjut.