Tokoh Masyarakat Papua Fredy Toam, mengatakan kehadiran UU Otsus Jilid II merupakan anugerah dari Tuhan bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua.
“Dengan diberikannya hak otonomi khusus kepada kami, terdapat konsesi politik yang diberikan negara terhadap orang asli Papua untuk mengatur daerah menurut kebudayaannya,” ujar pria yang juga menjadi seorang Pendeta.
Artinya, masyarakat Papua dapat melakukan apapun sesuai dengan cita-cita serta kebutuhan daerahnya.
“Tetapi yang perlu diingat adalah tetap berada dalam bingkai Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Fredy Toam.
Ia berpandangan UU Otsus Jilid II juga harus dilihat dari sisi hukum yang mengatur segala bentuk aspek kehidupan di Bumi Cenderawasih.
“Saya mengharapkan seluruh pihak dapat bersatu dalam menetapkan arah serta langkah kedepan mengunakan UU Otsus Jilid II suntuk memenuhi kebutuhan sesungguhnya rakyat Papua,” lanjut Fredy Toam.
Fredy Toam sangat optimis dengan perubahan serta pembaharuan UU Otsus dapat menyelesaikan seluruh masalah yang terbengkalai selama ini di provinsi paling timur negeri.
Ia menyarankan agar budaya politik di Papua harus segera dirubah.
“hampir semua pimpinan politik hanya orang yang pandai deklamasi diatas panggung, padahal isinya kosong, akhirnya memimpin masyarakat dengan semaunya saja,” kata Fredy Toam.
Tanpa pernah mengdengar aspirasi, para pemimpin tersebut berdiri mengatasnamakan rakyat.
Harapannuya para pemimpin papua memiliki kemampuan yang luar biasa, harus berwawasan kebangsaan guna mendengar rakyatnya.
“Mari bangun tanah Papua dengan harmoni yang hidup dalam kerukunan serta kesejahteraan yang merupakan cita-cita dari lahirnya UU Otsus,” tutup Fredy Toam.
