Mediatugu.com – Beredar Surat Telegram dari (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis tentang pembubaran sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) .
Dalam STR/965/XII/PP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020, tertulis bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Selain FPI, FUI juga masuk dalam daftar Enam nama Ormas yang dibubarkan, Dalam perayaan Maulid Nabi dan Natal tahun lalu, FUI dikabarkan mengirimkan ancaman akan membubarkan acara tersebut (Jakarta Post). Ancaman ini ditebar dengan mengatasnamakan agama. Akibatnya penyelanggara acara harus mencari tempat lain agar tidak terkena dampak ancaman FUI.
Selain itu pada tanggal 18 Desember 2020 FUI juga melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi dengan membuat Aksi Jogja Bergerak dimana dalam aksi tersebut mengakibatkan kerumunan masa yang dapat mengakibatkan penyebaran virus covid-19 .
Enam nama Ormas yang tertulis dalam STR Kapolri yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), dan Jamaah Ansarut Tauhit (JATI)
Nama-nama ormas keagamaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.