Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menegaskan sikapnya untuk mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Iwan menilai bahwa hukum zaman sekarang harus progresif, sehingga bisa mengantisipasi permasalahan yang akan datang. Perppu Cipta Kerja ini dipandang sangat diperlukan untuk menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, sehingga dampak buruknya bagi rakyat Indonesia dapat diminimalisir.
“Perppu Cipta Kerja sudah menyesuaikan dengan aturan pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baru. Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode omnibus law pun sudah diakomodir di dalamnya,” ujarnya.
Iwan menilai, ihwal kegentingan yang memaksa dalam konteks perubahan dunia yang sangat cepat, sudah tepat diterapkan karena adanya bahaya ekonomi yang mengancam. Menurut dia, hitungan ekonomi, tahun 2023 seluruh dunia akan mengalami krisis. Kabar terkini, IMF memperkirakan ekonomi global hanya akan tumbuh 2,7% pada tahun 2023 dan Indonesia akan terkena imbasnya.
“Pemerintah harus antisipatif dan tidak bisa business as usual, termasuk dalam pembentukan hukum terkait kegiatan ekonomi dan investasi. Hukum investasi kita masih kalah gesit, bahkan dibanding negara sekawasan seperti Vietnam dan Filipina,” ujar Iwan Sumule.
Perppu Cipta Kerja menjadi jawaban terhadap ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Iwan mengatakan UU Cipta Kerja menurut putusan MK, masih berlaku namun pemerintah dilarang membuat peraturan turunan kebijakan strategis berdasarkan UU Cipta Kerja serta harus menunggu revisi yang dibuat DPR. Hal tersebut menimbulkan kegelisahan dan masalah, baik bagi buruh maupun pengusaha.
Memang DPR punya waktu 2 tahun sejak November 2022, namun tahun 2023 adalah tahun politik, produktivitas DPR (yang selama ini cukup rendah) sudah pasti lebih menurun karena sebagian anggota mulai berkampanye. Hampir dapat dipastikan, revisi UU Cipta Kerja secara normal tidak akan selesai tahun ini atau bahkan tahun depan.
Iwan sumule berharap DPR tetap konsisten dan solid menyetujui Perppu Cipta Kerja ini. Secara materi, UU Cipta Kerja belum pernah dibatalkan sehingga semestinya pembahasan tidak terlalu lama. Setelah itu, uji materi bisa diajukan. “Barulah kita berdebat tentang isinya,” tegas Iwan.
Menurut Iwan S perdebatan akademis yang terjadi pada saat ini adalah antara positivisme dan progresivisme dalam pembentukan hukum. Hukum progresif menghendaki hukum dibentuk untuk manusia. Kebutuhan ekonomi rakyat, karenanya, harus menjadi penggerak dalam perubahan hukum dan sistem hukum.
“Kekakuan ala positivis hanya akan mengakibatkan hukum selalu tertinggal dari kemajuan. Terbukti ketika terjadi disrupsi teknologi, hukum kita keteteran. Menghadapi krisis 2023, hukum kita harus progresif,” pungkas Iwan Sumule.