Dosen UGM Ini Dukung Pergub Larangan Demo di Malioboro

Ir KPH Bagas Pujilaksono, Pengajar High Temperature Material Teknik Fisika UGM menyampaikan pernyataan dukungan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Bagas menilai Pergub tersebut merupakan bentuk mewujudkan demokrasi berkualitas, bermartabat dan mengedepankan azas manfaat bagi rakyat banyak.

Kepada wartawan di kawasan Kotabaru, Kamis (18/3/2021), Bagas mengatakan Pergub tersebut lebih detail mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat, salah satunya adalah fasilitas umum dan strategis diantaranya adalah Gedung Negara, Kraton Jogjakarta, Kadipaten Puro Pakualaman, Kotagede dan area Malioboro. Pergub No 1 Tahun 2021 menurut dia bisa memunculkan ide perwakilan dalam menyampaikan pernyataan pendapat.

“Kualitas suatu penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka tidak dilihat dari berapa besar massa yang dibawa, namun lebih pada tema masalah dan solusi. Kemudian cara penyampaian pernyataan pendapat. Pengerahan massa besar-besaran justru berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Akhir-akhir ini, menurut Bagas khususnya di DIY, proses pelaksanaan pernyataan pendapat di muka umum di ruang terbuka, dengan pengerahan massa yang banyak sangat berpontensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat luas. Pengerahan massa yang banyak, dapat berujung pada kerusuhan bahkan kondisi chaos, yang justru akan mengaburkan cita-cita awal pernyataan pendapat dan menciderai demokrasi itu sendiri.

“Pembakaran restauran Legian di area Malioboro beberapa waktu yang lalu adalah bukti nyata pernyataan pendapat di muka umum di ruang terbuka yang caranya brutal dan anarkis. Tidaklah berlebihan, jika saya mengatakan Pergub No 1 Tahun 2021 adalah wujud kehadiran negara. Proses penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka, tidak bisa dilihat sebagai obyek tunggal. Namun, bagian dari suatu sistem yang semuanya harus terpenuhi hak asasinya dalam dimensi ruang dan waktu secara bersamaan,” sambung Bagas.

Bagas mengaku sangat berharap, pengembangan koordinasi dalam pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di ruang di terbuka, yang eksplisit disebutkan di Pergub ini. Ia menilai seharusnya aparat penegak hukum bertindak humanis dan persuasif namun tetap tegas, jelas serta terukur.

“Pergub No 1 Tahun 2021 bukan ditujukan untuk membatasi atau membrangus demokrasi, namun lebih pada pengaturan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka. Tujuannya agar terwujud suatu proses penyampaian pernyataan yang beretika, tertib dan damai, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, tanpa harus merampas hak asasi orang lain,” tandasnya.

Bagas menegaskan mendukung penuh pelaksanaan Pergub No 1 Tahun 2021 secara konsisten, koordinatif dan sustainable. Ia menegaskan bawasanya Indonesia bukan negara represif yang membrangus dan membungkam demokrasi.

“Namun Indonesia juga bukan negara demokrasi penganut kebebasan liar tanpa batas, yang selalu dihantui brutalisme dan anarkisme dalam berdemokrasi,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *